RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perumda Parkir Makassar Raya menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris juru parkir (jukir) resmi. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp42 juta.
Santunan secara simbolis diserahkan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny), di Kantor Perumda Parkir Makassar Raya, Jalan Hati Mulia, Senin (17/10/2022).
Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Makassar, Ismawaty Nur, dan jajaran direksi Perumda Parkir Makassar Raya.
Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin
Santunan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Perumda Parkir Makassar Raya untuk mengaver seluruh jaminan sosial kepada 1.590 jukir resmi.
"Hari ini kita bisa melihat bagaimana jaminan itu melindungi keluarga jukir kita yang sudah meninggal dunia," kata Danny Pomanto.
Meski jumlahnya tidak banyak, dirinya berharap santunan ini dapat membantu dan meringankan beban keluarga jukir yang terlebih dahulu menghadap ke Sang Pencipta.
Baca Juga : Usulkan Diri Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO, Makassar Dorong Branding ‘Kota Makan Enak’
Danny Pomanto juga mengapresiasi perpanjangan kerja sama Perumda Parkir Makassar Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar tentang Sistem Keamanan Penggerak Jaminan Sosial.
"Dengan adanya kerja sama ini, semua keluarga besar Perumda Parkir terutama jukir-jukir kita agar bisa mendapatkan jaminan sosial, terutama dalam kecelakaan kerja," ungkapnya.
Sementara, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu, mengatakan santunan jaminan kematian ini merupakan program berkelanjutan.
Baca Juga : USAID ERAT dan Pemkot Makassar Gelar Lokakarya Penggunaan Data untuk Pencegahan Perkawinan Anak
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Perumda Parkir memberikan jaminan sosial kepada seluruh pegawai dan 1.590 jukir.
"Jadi, ada 1.590 jukir yang kami bayarkan preminya setiap bulan senilai Rp16.800 program dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan santunan jaminan kematian Rp42 juta yang meninggal dunia," ujar Yulianti.
Kerja sama ini, kata Yulianti, rutin diperbaharui setiap tahun. Hanya, tahun ini ada program baru dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Perumda Parkir Makassar Raya sebagai agen perisai.
Yulianti menjelaskan, agen perisai merupakan program BPJS Ketenagakerjaan. Perisai adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, serta memberikan pemahaman terkait program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan harapan, Perumda Parkir sebagai agen perisai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya jukir akan pentingnya jaminan sosial.
"Ada manfaat tambahan yang juga kami rasakan sebagai pihak yang memberi wadah kepada 1.590 jukir. Tapi, kalau untuk jukir, mereka tetap kami kaver untuk dua manfaat, yaitu kecelakaan kerja dan kematian," tuturnya.